Indikasi geografis merupakan salah satu bentuk rezim hak kekayaan intelektual yang berperan penting dalam menjaga reputasi, mutu, dan ciri khas suatu produk yang berasal dari daerah tertentu. Di Indonesia, perlindungan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menempatkan pendaftaran sebagai syarat utama lahirnya perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap indikasi geografis berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, mekanisme pendaftarannya, serta urgensinya dalam meningkatkan nilai ekonomi dan melindungi produk lokal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum indikasi geografis bersifat preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui proses pendaftaran, pemeriksaan administratif dan substantif, serta pengumuman permohonan. Sementara itu, perlindungan represif diberikan melalui sanksi pidana dan gugatan perdata terhadap setiap bentuk pelanggaran. UU Nomor 20 Tahun 2016 juga memberikan manfaat ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis karena indikasi geografis mampu meningkatkan nilai tambah, memperluas akses pasar, dan menjaga warisan lokal. Dengan demikian, pendaftaran indikasi geografis bukan sekadar instrumen legalitas, melainkan juga sarana pemberdayaan masyarakat dan perlindungan komunal terhadap produk unggulan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum indikasi geografis bersifat dualistik (preventif dan represif). Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh kompleksitas penyusunan Buku Persyaratan dan lemahnya peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi perlindungan hak komunal. Penelitian ini berkontribusi dalam memetakan bahwa pendaftaran bukan sekadar legalitas, melainkan instrumen legal empowerment yang krusial untuk mencegah komersialisasi tidak adil terhadap warisan budaya