Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 terhadap tingkat kepatuhan pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di KPP Pratama Jombang, peran sosialisasi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan pajak UMKM, serta kontribusi penerimaan pajak dari sektor UMKM terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Jombang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner kepada pihak KPP Pratama Jombang dan wawancara kepada pelaku UMKM di Kabupaten Jombang, baik UMKM yang patuh pajak maupun yang belum patuh pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 memberikan pengaruh terhadap kepatuhan pajak UMKM, karena tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5% dinilai mampu meringankan beban pajak pelaku UMKM. Selain itu, sosialisasi perpajakan memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pajak UMKM, meskipun pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan dari segi intensitas dan jangkauan. Kontribusi penerimaan pajak dari sektor UMKM di KPP Pratama Jombang menunjukkan potensi yang cukup besar seiring dengan meningkatnya jumlah pelaku UMKM, meskipun penurunan tarif pajak berdampak pada penerimaan pajak per Wajib Pajak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dalam meningkatkan kepatuhan pajak UMKM sangat dipengaruhi oleh efektivitas sosialisasi perpajakan dan tingkat pemahaman pelaku UMKM terhadap kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi dan pendampingan yang berkelanjutan untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak UMKM serta meningkatkan kontribusi penerimaan pajak di KPP Pratama Jombang.