Salah satu sumber PAD yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi adalah pajak daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur efektivitas pungutan pajak daerah. serta mengungkapkan beberapa sektor pajak yang memberi kontribusi besar dan dominan dalam membentuk Pajak Daerah Kota Madiun. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif, yang secara sistematis mendeskripsikan suatu fenomena menggunakan angka-angka, dan tidak digunakan untuk menguji hipotesis atau menghasilkan generalisasi yang lebih universal. Data penelitian yang digunakan adalah data kuantitatif, berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun. Sampel yang digunakan adalah Laporan realisasi pajak daerah kota Madiun pada selama 3 tahun, mulai 2022 sampai dengan 2024. Teknik analisis data deskriptif kuantitatif yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Penyajian data Pengelompokan data berdasarkan kriteria tertentu, Melakukan perhitungan efektivitas pungutan pajak daerah dengan memakai kriteria menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 690.900-327 Tahun 1996. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas pungutan pajak daerah di Kota Madiun pada tahun 2022 hingga 2024 menunjukkan kategori sangat memuaskan, dengan nilai rasio efektivitas diatas 100%. Pungutan pajak daerah di kota Madiun selama 2 tahun berturut turut (2022 dan 2023) memiliki sumber utama yaitu Sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Namun pada tahun 2024 seiring munculnya ketentuan pengelompokan sektor pajak baru, terjadi pergeseran sektor pajak dominan yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).