Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI KEBIJAKAN PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI UPT PENGELOLAAN PENDAPATAN SIMPANG TIGA BAPENDA PROVINSI RIAU TAHUN 2023-2024 Lavina Ramadhani Ramadhani; Panca Setyo Prihatin
Journal of Governance and Public Administration Vol. 3 No. 3 (2026): Juni
Publisher : Yayasan Nuraini Ibrahim Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Tahun 2023–2024 serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Evaluasi kebijakan mengacu pada enam indikator William N. Dunn, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan secara umum telah berjalan dengan baik berdasarkan keenam indikator tersebut. Kebijakan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor melalui pemberian keringanan denda serta didukung oleh inovasi layanan perpajakan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran sebagian wajib pajak, kondisi ekonomi masyarakat, dan permasalahan administrasi kendaraan. Nilai kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan model Evaluasi Kebijakan William N. Dunn secara komprehensif untuk mengevaluasi kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tingkat Unit Pelaksana Teknis, sehingga memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai keberhasilan implementasi kebijakan beserta faktor-faktor penghambatnya. Hasil penelitian diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.