Perkembangan social-commerce telah mendorong transformasi model bisnis UMKM melalui pemanfaatan platform digital seperti TikTok Shop. Platform ini mengintegrasikan media sosial, live streaming, algoritma digital, dan sistem transaksi dalam satu ekosistem yang mampu memperluas pasar serta meningkatkan interaksi konsumen secara real-time. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi model bisnis digital UMKM dalam ekosistem TikTok Shop serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip fiqh muamalah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan library research melalui observasi digital, analisis dokumen, serta kajian literatur dari jurnal ilmiah, regulasi, dan kitab fiqh muamalah kontemporer. Analisis penelitian menggunakan pendekatan Technology Acceptance Model (TAM), teori social-commerce, serta qawā‘id fiqhiyyah seperti al-umūr bi maqāsidihā, adh-dharar yuzāl, dan al-‘ādah muhakkamah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TikTok Shop memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan visibilitas, interaksi, dan penjualan UMKM melalui fitur live commerce dan pemasaran berbasis algoritma digital. Dalam perspektif fiqh muamalah, praktik transaksi digital pada TikTok Shop pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi prinsip kejelasan akad (bayyinah), kerelaan para pihak (tarāḍī), dan terhindar dari unsur gharar serta tadlīs. Penelitian menemukan adanya potensi pelanggaran etika bisnis syariah berupa manipulasi visual produk, promosi hiperbolik, dan ketidakjelasan informasi barang. Penelitian ini menegaskan bahwa tantangan utama perdagangan digital bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada implementasi etika bisnis dan prinsip muamalah dalam praktik transaksi digital kontemporer