Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penadahan kendaraan bermotor menurut Pasal 591 KUHP serta bagaimana penerapan unsur-unsurnya terhadap praktik penadahan yang dilakukan melalui media sosial, isu ini penting karena meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor diikuti dengan peredaran hasil kejahatan melalui platform digital seperti Facebook dan WhatsApp yang mempermudah transaksi tanpa pengawasan langsung, kondisi ini menimbulkan tantangan dalam pembuktian unsur “mengetahui atau patut menduga” serta perbuatan menerima, membeli, atau menjual dalam konteks digital, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 591 KUHP secara normatif telah mengatur penadahan secara luas dan fleksibel, namun dalam praktik terdapat kesenjangan antara norma dan penerapan karena keterbatasan pembuktian berbasis digital dan belum optimalnya adaptasi penegak hukum terhadap perkembangan teknologi, temuan utama penelitian ini terletak pada adanya kebutuhan pendekatan pembuktian yang adaptif berbasis bukti elektronik untuk menghubungkan pelaku dengan objek kejahatan, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap kejahatan berbasis media sosial. Kata Kunci: penadahan kendaraan bermotor, Pasal 591 KUHP, media sosial, pembuktian pidana