Penelitian ini menganalisis batasan perlindungan hukum bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan prinsip Business Judgement Rule (BJR) pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN. Regulasi baru ini merupakan respons fundamental terhadap dilema yang terus-menerus terjadi, di mana keputusan bisnis yang sah dan berujung pada kerugian seringkali disamakan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, menciptakan iklim ketakutan (fear of prosecution). UU No. 1 Tahun 2025 secara eksplisit mengadopsi dan memperkuat BJR, menegaskan bahwa kerugian yang timbul dari keputusan bisnis yang memenuhi kriteria itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan tidak secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara yang dapat dipidana. Meskipun demikian, perlindungan BJR tidaklah mutlak; Direksi tetap bertanggung jawab secara pribadi jika terbukti terdapat unsur ketidakjujuran, kesalahan disengaja, kelalaian parah (gross negligence), atau tindakan di luar kewenangan (ultra vires). Penelitian ini menggunakan studi kasus mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), sebagai tolok ukur untuk menilai implikasi penguatan BJR terhadap standar pembuktian penegak hukum. Kasus MRPT, yang mencakup dakwaan kerugian lingkungan dan tuntutan uang pengganti yang dinilai tidak proporsional, memvisualisasikan kesulitan dalam memisahkan risiko bisnis yang sah dari mala fide koruptif. Hasilnya diharapkan memberikan rekomendasi konstruktif untuk memitigasi risiko kriminalisasi kebijakan bisnis dan menciptakan kepastian hukum yang proporsional bagi Direksi BUMN.