Ilmi Firdaus Aliyah
Universitas Mayjen Sungkono

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dekriminalisasi dan Rekriminalisasi dalam KUHP Baru: Inkonsistensi Politik Kriminal antara Kemajuan Prosedural dan Overkriminalisasi Substantif: Decriminalization and Recriminalization in Indonesia’s New Criminal Code: Criminal Policy Inconsistencies between Procedural Reform and Substantive Overcriminalization Novandi; Ilmi Firdaus Aliyah
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 3 No. 1 (2026)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v3i1.57

Abstract

Penelitian ini mengkaji dinamika dekriminalisasi dan rekriminalisasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta implikasinya terhadap keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan restoratif di Indonesia. KUHP Baru memperlihatkan pertentangan mendasar antara dua arus perubahan yang berjalan secara bersamaan namun berlawanan arah. Di satu sisi, terdapat pembatasan jangkauan hukum pidana melalui dekriminalisasi procedural, di sisi lain terjadi perluasan domain pidana ke ranah moralitas privat dan pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis substansi serta rasionalitas dekriminalisasi dan rekriminalisasi dalam KUHP Baru, sekaligus mengevaluasi implikasinya terhadap keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada pembacaan simultan atas dua arah pembaruan tersebut melalui kerangka konsistensi politik kriminal, bukan sekadar uraian pasal per pasal. Artikel ini memetakan hubungan antara asas legalitas, living law, moralitas privat, dan keadilan restoratif untuk menunjukkan titik ketegangan normatif dalam desain KUHP Baru. Hasil penelitian menunjukkan adanya inkonsistensi asas legalitas dalam pengakomodasian living law tanpa mekanisme kompilasi yang terstandarisasi. Selain itu, kriminalisasi moralitas privat melalui Pasal 411 dan 412 mencerminkan orientasi retributif yang bertentangan dengan semangat pemulihan sebagaimana tercermin dalam Pasal 132 dan sistem sanksi dua jalur. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan kriteria kriminalisasi yang konsisten, penerbitan peraturan teknis yang memadai, serta penguatan desain kelembagaan keadilan restoratif agar pembaruan hukum pidana tidak berhenti pada tataran normatif.