This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Ryan Erwin Hidayat
UIN Jurai Siwo Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Praktik Selapanan Pernikahan dalam Keluarga Komunitas Jawa Mesuji Makmur Ogan Komering Ilir Eka Ambarwati; Husnul Fatarib; Ryan Erwin Hidayat
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 5: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i5.19609

Abstract

Tradisi selapanan pernikahan merupakan salah satu warisan budaya masyarakat Jawa yang masih dipertahankan hingga saat ini, termasuk oleh komunitas Jawa di Mesuji Makmur Ogan Komering Ilir. Selapanan dilaksanakan setelah pasangan suami istri melewati masa tiga puluh lima hari sejak akad nikah berdasarkan perhitungan kalender Jawa. Tradisi tersebut dipandang sebagai ungkapan rasa syukur atas terlaksananya pernikahan sekaligus harapan memperoleh keselamatan, keberkahan, keharmonisan, serta kesejahteraan rumah tangga. Praktik tersebut menarik untuk diteliti karena masih terdapat unsur kepercayaan tradisional yang hidup berdampingan dengan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk: menjelaskan praktik selapanan pernikahan dalam keluarga komunitas Jawa di Mesuji Makmur Ogan Komering Ilir, dan menjelaskan internalisasi aspek mistis dalam tradisi selapanan pernikahan ditinjau dari perspektif Hukum Islam pada keluarga komunitas Jawa di Mesuji Makmur Ogan Komering Ilir. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan sifat deskriptif analitik serta menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pasangan suami istri yang telah melaksanakan selapanan pernikahan. Keabsahan data diuji menggunakan triangulasi sumber, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif melalui pengelompokan, penafsiran, dan penarikan kesimpulan berdasarkan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: praktik selapanan pernikahan pada keluarga komunitas Jawa di Mesuji Makmur Ogan Komering Ilir dilaksanakan setelah tiga puluh lima hari pasca akad nikah sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT serta doa untuk memperoleh keberkahan kehidupan rumah tangga. Pelaksanaannya meliputi pembacaan ayat suci Al-Qur’an, doa bersama, sungkeman kepada orang tua, pembagian tumpeng, makan bersama, dan penyampaian nasihat oleh sesepuh. Internalisasi aspek mistis pada tradisi selapanan mengalami perubahan menuju orientasi religius. Masyarakat tidak lagi menjadikan hitungan selapan maupun berbagai pantangan tradisional sebagai sumber keselamatan, tetapi memaknainya sebagai warisan budaya dan penanda waktu pelaksanaan tradisi. Dalam aspek mistis juga ada nilai menghormati leluhur serta membangun ketenangan. Pelaksanaan selapanan diarahkan pada kegiatan keagamaan seperti doa bersama, pembacaan Al-Qur’an, sedekah makanan, serta silaturahmi keluarga. Perspektif Hukum Islam memandang tradisi tersebut dapat diterima sebagai bentuk 'urf selama tidak mengandung unsur syirik, khurafat, maupun takhayul serta tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.