Studi ini meneliti peran individu yang menjadi korban penipuan dan tindakan yang diambil untuk mencegah penipuan tersebut dalam kasus penjualan tanah oleh orang yang tidak berwenang di Desa Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Metode hukum empiris diterapkan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mengumpulkan data. Informasi dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara mendalam, dan kuesioner yang diberikan kepada 65 korban. Selain itu, data sekunder diperoleh dari dokumen dan peraturan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban memainkan peran utama dalam kegiatan penipuan dengan terlalu mempercayai orang yang mereka kenal, tidak memeriksa dokumen kepemilikan tanah dengan benar, tidak memverifikasi ahli waris yang sah, dan bergantung pada kesepakatan lisan daripada dokumen resmi yang dilegalisir. Upaya mitigasi memerlukan pendekatan menyeluruh yang melibatkan edukasi masyarakat tentang hukum untuk mencegah masalah, penegakan hukum yang ketat terhadap pelaku sebagaimana diatur dalam KUHP, peningkatan proses administrasi pendaftaran tanah, dan kerja sama yang lancar antara instansi pemerintah, kantor pertanahan, kepolisian, dan tokoh masyarakat. Studi ini menemukan bahwa mengatasi penipuan penjualan tanah memerlukan pendekatan gabungan yang mencakup peningkatan kesadaran di antara para korban, memastikan prosedur yang tepat diikuti, memberlakukan sanksi yang ketat, dan memperkuat sistem tata kelola tanah untuk menjamin keamanan hukum dan melindungi masyarakat.