This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171248, MAYHENDRA TRI RAGALI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM GUGATAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) GANTI RUGI DAN PEMULIHANAKIBAT KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 234/PDT.G/LH/PN.PLG) NIM. A1011171248, MAYHENDRA TRI RAGALI
Jurnal Fatwa Hukum Vol. 5 No. 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractStrict Liabillity is a Lex Specialist of unlawful acts as arranged in Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management. Environmental management must be managed properly and healthily as set out in the constitution of 1945 that the community must get a good and healthy living environment, but it cannot be denied that it is often ruled out by stakeholders or companies engaged in the environmental sector either done intentionally or negligence. As experienced by PT. Waimusi Argo Indah who was sued on the basis of a lawsuit of absolute responsibility (Strict Liability) by the Ministry of the Environment for having carried out land fires that caused serious environmental damage. In this case the judge must weigh in on refusing or granting the claim of absolute responsibility (Strict Liability) on the verdict number 234/Pdt.G/Lh/2016/Pn.Plg.Keywords: Judge's Consideration, Strict Liability, Pengadilan Negeri Palembang. Abstrak Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liabillity) adalah Lex Spesialis dari perbuatan melawan hukum yang dimana bersifat khusus yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengelolaan Lingkungan hidup harus dikelola dengan baik dan sehat sesuai yang telah di atur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa masyarakat harus mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut sering dikesampingkan oleh para pemangku kepentingan ataupun perusahaan yang bergerak disektor lingkungan hidup baik dilakukan dnegan sengaja ataupun kelalaian. Seperti yang dialami oleh PT. Waimusi Argo Indah yang di gugat dengan dasar gugatan tanggung jawab mutlak (Strict Liabillity) oleh Kementrian Lingkungan Hidup karena telah melakukan kebakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius. Dalam hal ini hakim harus menimbang dalam memutuskan untuk menolak atau mengabulkan gugatan tanggung jawab mutlak (Strict Liability) tersebut pada putusan nomor 234/Pdt.G/Lh/2016/Pn.Plg.Rumusan masalah dari penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan hukum hakim mengabulkan gugatan tanggung jawab mutlak (Strict Liability) ganti rugi dan pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup (Studi Kasus Putusan Nomor 234/PDT.G/LH/2016/PN PLG). Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis atau mengetahui mengenai gugatan tanggung jawab mutlak (Strict Liability) ganti rugi dan pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup (Studi Kasus Putusan Nomor 234/PDT.G/LH/2016/PN. PLG) dan mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan gugatan tanggung jawab mutlak (Strict Liability) ganti rugi dan pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup (Studi Kasus Putusan Nomor 234/PDT.G/LH/2016/PN. PLG). Metode yang peneliti gunakan yaitu metode penelitian Hukum Normatif didukung dengan pendekatan kasus (Case Approach). Data diperoleh dari penelitian kepustakaan. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus suatu putusan haruslah ideal atau sesuai dengan asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam kasus tersebut telah sejalan dengan asas-asas hukum antaralain keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum, yang dimana pihak tergugat bertanggung jawab mutlak akibat kerusakan lingkungan hidup tersebut karena tidak dapat membuktikan bahwa kebakaran tersebut bukan akibat dari perbuatannya. sehingga pihak tergugat berkewajiban untuk melakukan ganti rugi materil sebesar 29.658.700.000, dari hasil penelitian pihak tergugat telah melakukan ganti kerugian lingkungan hidup secara mengangsur sebesar Rp. 5.250.000.000, akan tetapi belum ada kesepakatan antara pihak Penggugat dengan tergugat terkait dengan biaya pumulihan. Kata kunci : Judge's Consideration, Strict Liability, Pengadilan Negeri Palembang