This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011181100, MAESTRA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 10 AYAT (2) PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGRAAN MAL PELAYANAN PUBLIK NIM. A1011181100, MAESTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol. 5 No. 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractIn article 1 of 1 verse (9) 2020's regnal rule (no. 15) states that the public service mal (no.) has been called "the public service mall, next to its MPP, where the activities or activities of public service service on goods, services and/or administration services that promote an overall expansion of both the central and the state - owned services, State-owned enterprises in order to provide services that are quick, easy, affordable, safe and comfortable." The study USES the type of empirical legal research, the nature of this study of descriptive analysis. The source of data used in the study is primary and secondary data. According to article 10 of the year 2020 state of the regent's provision of the public service mall is not fully implemented because of the lack of such factors as inefficient facilities, scarce human resources, and thus rendering service to a maximum extent. Keywords: public service; public service administration; public service mall Abstrak Pada Pasal 1 Ayat (9) Peraturan Bupati Sanggau Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik menyebutkan "Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah/ swasta dalam rangka penyediaan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman." Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, Sifat penelitian ini berupa penelitian deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tidak sepenuhnya berjalan karena terdapat berbagai faktor kekurangan diantaranya fasilitas tidak efisien, sumber daya manusia yang masih kurang, sehingga menyebabkan pelayanan tidak dilakukan secara maksimal. Kata kunci: Pelayanan Publik; Pelaksanaan Pelayanan Publik; Mal Pelayanan Publik