Dalam peneltian skripsi, penulis mendapat data selama kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 jumlah kasus terjadinya penertiban Bangunan Liar dan PKL di Kota Pontianak. Sehingga menjadi alasan penulis untuk menjadikan problem tersebut menjadi skripsi dengan berjudul PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BANGUNAN LIAR DIKOTA PONTIANAK. Di mana, maraknya bangunan liar yang melanggar aturan di Kota Pontianak walau sudah banyak di atasi oleh pemerintah kota Pontianak dengan melakukan pembongkaran belasan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum, namun tidak pernah diberikan sanksi pidana kepada pelakunya. Selama 5 (lima) tahun terakhir, banyak pelaku pemilik bangunan liar tersebut mendirikan bangunan atau melakukan aktifitas diatas fasum.Berdasarkan data lapangan yang diperoleh kasus pendirian bangunan liar yang ditangani oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2021, total kasus penertiban bangunan liar selama 5 tahun tersebut sebanyak 4736 (empat ribu tujuh ratus tiga puluh enam) kasus yang sengaja dilakukan tanpa izin di atas lahan fasum/fasos milik pemerintah kota Pontianak.Dalam penanganan ketertiban umum, yang berkaitan dengan pelaku pendirian bangunan liar tidak pernah diberikan sanksi pidana ringan atau sanksi denda oleh Pemerintah Kota Pontianak.Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menjalankan prosedur penegakan hukum peraturan daerah dengan cara humanis karena alasan kemanusiaan dan mentolerir masyarakat agar kebutuhan nafkah hidupnya tercapai sehingga pembongkaran bangunan liar diperingatkan dengan mekanisme tertentu yaitu diberikan dengan tenggang waktu.Solusi dari pemerintah Kota Pontianak dalam penegakan hukum Perda khususnya bangunan liar tidak pernah ditindak melalui sanksi denda atau sanksi pidana pidana kecuali dalam bentuk tindakan pembongkaran bangunan liar dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan penyerahan dana Bantuan Sosial (Bansos) serta upaya relokasi sebagai solusi bagi masyarakat dan mencegah terjadinya pendirian bangunan liar. Kata Kunci : Bangunan liar, penegakan hukum pidana.