Abstract In essence, every human being needs each other, this gives rise to a cooperative relationship between individuals. The State of Indonesia regulates cooperative relations in the field of employment in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. This study intends to conduct research on how the wage system for workers is based on Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, researchers take the object of research at one of the futures brokerage companies, namely PT Best Profit Future in Pontianak City.At this writing, the author uses empirical legal research methods to discuss this research. The use of empirical legal research methods in this research effort is based on the suitability of theory with research methods needed by the author in an effort to write research using primary and secondary data sources. Then it is presented in the form of descriptive analysis in which the data generated from primary and secondary data sources are described and provide an appropriate picture of the reality in the field to then produce conclusions.The results of this study conclude that in terms of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation there is a discrepancy regarding wages at PT Best Profit Future Pontianak City which is viewed from 3 aspects, namely working time, income or decent wages for workers as well as, the form and method of payment. This unequal wages deviates from the provisions of the legislation that the law guarantees certainty and protection for workers. The wage system applied is that wages will only be given to workers who have provided benefits to the company by getting customers who invest. The wage system is very important because it aims to improve the welfare of the workforce, increase productivity, and strive for equal distribution of income in order to create social justice. Employers or employers must give consideration to the fulfillment of workers' rights, especially in terms of wages, especially regarding working hours and basic wages. So that justice can be created in the fulfillment of the rights and obligations of the parties in an employment relationship.Keywords: Wages, Wage System, Futures Brokerage Company Abstrak Pada hakikatnya setiap manusia saling membutuhkan, hal tersebut menimbulkan adanya hubungan kerjasama antar individu. Negara Indonesia mengatur tentang hubungan kerjasama dibidang ketenagakerjaan didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bermaksud untuk melakukan riset terhadap bagaimana sistem pengupahan terhadap tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, peneliti mengambil objek penelitian di salah satu perusahaan pialang berjangka yaitu PT Best Profit Future di Kota Pontianak. Pada penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris untuk membahas penelitian ini. Penggunaan metode penelitian hukum empiris dalam upaya penelitian ini dilatari kesesuaian teori dengan metode penelitian yang dibutuhkan penulis dalam upaya penulisan penelitian dengan menggunakan sumber data secara primer dan sekunder. Kemudian disajikan dalam bentuk analisis deskriptif dimana data-data yang dihasilkan dari sumber data primer maupun skunder dideskripsikan dan memberikan gambaran yang sesuai kenyataan di lapangan untuk kemudian menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terdapat ketidaksesuain perihal pengupahan di PT Best Profit Future Kota Pontianak dimana ditinjau dari 3 aspek yaitu waktu kerja, penghasilan atau upah yang layak bagi pekerja serta, bentuk dan cara pembayaran upah yang tidak merata hal ini menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa hukum menjamin kepastian dan perlindungan terhadap tenaga kerja. Sistem pengupahan yang diterapkan adalah upah hanya akan diberikan kepada pekerja yang sudah memberikan manfaat kepada perusahaan dengan cara mendapatkan nasabah yang berinvestasi. Sistem pengupahan sangat penting karena bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, meningkatkan produktivitas, serta mengupayakan pemerataan pendapatan dalam rangka menciptakan keadilan sosial. Pengusaha atau pemberi kerja harus memberi pertimbangan untuk pemenuhan hak pekerja khususnya dalam hal pengupahan terutama mengenai jam kerja dan upah pokok. Sehinga dapat terciptanya keadilan dalam pemenuhan hak dan kewajiban para pihak pada suatu hubungan kerja. Kata Kunci: Upah, Sistem Pengupahan, Perusahaan Pialang Berjangka