Abstract Marriage is basically carried out to protect both parties from being unwanted, but the development of Indonesian society as adults are more and more people who believe that sex outside of marriage is normal and many children born from extramarital relations lose the rights that should be obtained such as the responsibility of the father because The law stipulates that illegitimate children only have a civil relationship with their biological mother. But what about the father who wants to be responsible for the survival of the illegitimate child.The research approach method used is in the form of a normative research method which in this study leads to the principles, theories, rules, principles that lead as in the title under study.The results that can be drawn from this study are the responsibility of the father towards children born from extramarital relations according to the Civil Code, there are indeed no binding rules but the responsibility for the care and education of children out of wedlock lies with both parents (father-mother) even though the mother and the father is not bound by marital relations but education and child care will be successful the extent to which the involvement of both parents is in educating. Islam does not impose that responsibility only on one of the parents. Keywords : Responsibility,Biological Relathionship.Abstrak Perkawinan pada dasarnya dilakukan untuk menjaga kedua belah pihak dari yang tidak diinginkan tetapi perkembangan masyarakat Indonesia saat dewasa semakin banyak orang yang percaya bahwa hubungan seks diluar kawin sudah biasa dan banyaknya anak yang lahir dari hubungan luar kawin kehilangan hak yang seharusnya didapatkan seperti tanggung jawab bapaknya karena hukum mengatur bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu biologisnya.Tetapi bagaimana dengan bapak yang ingin bertanggung jawab atas kelangsungan hidup dari anak luar kawin.Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah berupa metode penelitian normatif dimana dalam penelitian ini mengarah pada asas,teori,kaidah,dasar yang menjurus seperti dalam judul yang diteliti.Hasil yang dapat diambil dari penelitian ini adalah tanggung jawab bapak terhadap anak yang lahir dari hubungan luar kawin kawin menurut KUHPerdata memang tidak ada aturan yang mengikatnya tetapi tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan anak luar kawin terletak pada kedua orang tuanya (Bapak-Ibu) meski ibu dan bapak tidak terikat hubungan perkawinan tetapi pendidikan dan pengasuhan anak akan berhasilsejauh mana keterlibatan kedua orang tuanya dalam mendidik.Islam tidak membebankan tanggung jawab itu hanya kepada salah satu dari kedua orang tua. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Hubungan Biologis.