AbstractIn this modern era, it is often found that portraits are used for product promotion in order to gain economic value without obtaining permission from the owner of the portrait. Portrait are copyright works, Intellectual property rights are protected under The Law Number 28 of 2014 Concerning Copyrights. One of which is the copyright of works of art of expression namely Portraits. So, this research was conducted to discuss how the implementation of the use of portraits for promotion and how portraits are used without permission from the poiny of view of business ethics.The research used here is "Normative Juridical Research" which is carried out by examining and interprenting theoretical matters concerning principles, conceptions, doctrines, and legal norms, as well as related laws relating to the regulation of portraits copyright in the context of IPR the research is carried out by identifying legal facts and eliminating irrelevant matters, collecting legal and non legal materials that are relevant to legal issues, conducting a study based on the collected materials, and drawing conclucions in the form of argument that have been built in the conclusions.The use of portraits for product promotion without obtaining permission from the owner of the portraits is declared a violation of moral and economic rights. Commercial interest are declared a violation of Article of Law Number 28 of 2014 Concerning Copyright.Keywords : Intellectual Property Rights, Portrait, Business Ethics AbstrakDi era modern ini kerap kali ditemukan penggunaan potret untuk promosi produk demi mendapatkan keuntungan nilai ekonomi tanpa memperoleh izin dari si pemilik potret, potret sebagai salah satu hasil karya cipta hak kekayaan intelektual yang dilindungi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, salah satunya hak cipta karya seni ekspresi yaitu Potret. Sehingga dilakukanlah penelitian ini untuk membahas tentang bagaimana pelaksanaan penggunaan potret untuk promosi produk dan bagaimana potret yang digunakan tanpa izin dari sudut pandang etika bisnis.Penelitian yang digunakan disini adalah "Penelitian Yuridis Normatif" yang dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin, dan norma hukum, serta Undang-Undang yang berkaitan dengan pengaturan hak cipta potret dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual. Penelitian dilakukan dengan mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal yang tidak relevan, mengumpulkan bahan-bahan hukum serta non hukum yang sekiranya memiliki relevansi terhadap isu hukum, melakukan telaah berdasarkan bahan yang telah dikumpulkan dan menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan.Penggunaan potret untuk promosi produk tanpa mendapatkan izin dari si pemilik potret dinyatakan sebagai pelanggaran hak moral dan hak ekonomi, Undang-Undang Tentang Hak Cipta menyatakan bahwa adanya pembatasan dalam penggunaan karya cipta termasuk potret dan larangan menggunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial, penggunaan tanpa izin untuk kepentingan komersial dinyatakan sebagai pelanggaran Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Potret, Etika Bisnis