AbstracThe banking world is experiencing rapid development and has strategic value for economic growth, especially in Indonesia. Alat payment is no longer only in the form of cash but there is already a Card-Based Payment Instrument (APMK) that can replace the function of cash as a means of payment, and can be used for various purposes that function as a non-cash means of payment. One form of payment instrument using a card (APMK) is a debit card. However, the development of the debit card business, followed by various problems. The imposition of surcharges is one of the problems often experienced by consumers holding debit cards in Pontianak City but there are still many who do not report this to related parties. That way efforts to provide protection for the interests of consumers are important and urgent to find solutions immediately.In this study, the method used by the author is the Empirical Law research method which is an approach in researching law as the object of research is not only seen as a mere prescriptive and applied discipline, but also empirical or legal reality. The nature of the research used is descriptive analysis, namely by describing the situation as it is that has occurred at the time the research was carried out or by revealing all the problems based on real facts.Based on the results of the research conducted, the surcharge made by merchants to consumers is prohibited, as stipulated in the explanation of Article 8 paragraph (2) of Bank Indonesia Regulation Number 14/02/PBI/2012 concerning Amendments to Bank Indonesia Regulation Number 11/11/PBI/2009 concerning the Implementation of Card-Based Payment Instrument Activities. So there is a violation of consumer rights due to the surcharge action, which should be the merchant's own responsibility to bear additional costs in every transaction of using a debit card through an EDC machine. The legal protection for consumers holding debit cards for surcharges charged by merchants in its implementation has not been implemented properly, which is caused by several factors, namely merchants who do not want profits to be reduced due to MDR fees, and consumers' ignorance of the prohibition of (surcharge). Therefore, the settlement efforts or solutions that can be provided to consumers who use debit cards who are harmed by the surcharge are reported through the bank issuing the EDC machine provided by the merchant who made the surcharge, m reported through the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK), and reported through Bank Indonesia.Keywords : Consumer Protection, Debit Card, Surcharge. AbstrakDunia perbankan mengalami perkembangan yang pesat dan memiliki nilai strategis untuk pertumbuhan ekonomi khususnya di Indonesia. Alat pembayaran tidak lagi hanya dalam bentuk uang tunai tapi sudah ada Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat menggantikan fungsi uang tunai sebagai alat pembayaran, dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang berfungsi sebagai alat pembayaran non tunai. Salah satu bentuk alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) adalah kartu debit. Namun seiring berkembangnya usaha kartu debit, diikuti dengan berbagai permasalahan. Pengenaan biaya tambahan (surcharge) merupakan salah satu permasalahan yang sering dialami oleh konsumen pemegang kartu debit di Kota Pontianak tetapi masih banyak yang tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait. Dengan begitu upaya-upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen merupakan hal yang penting dan mendesak untuk segera dicari solusinya.Dalam penelitian ini metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian Hukum Empiris yang merupakan pendekatan dalam meneliti hukum sebagai obyek penelitiannya tidak hanya dipandang sebagai disiplin yang preskriptif dan terapan belaka, tetapi juga empirical atau kenyataan hukum. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta-fakta nyata.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, bahwa pembebanan biaya tambahan (surcharge) yang dilakukan oleh pedagang (merchant) kepada konsumen merupakan hal yang dilarang, sebagaimana di atur dalam penjelasan Pasal 8 ayatPeraturan Bank Indonesia Nomor 14/02/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Sehingga terdapat pelanggaran terhadap hak konsumen akibat tindakan surcharge tersebut, yang seharusnya merupakan tanggung jawab pedagang sendiri untuk menanggung biaya tambahan dalam setiap transaksi penggunaan kartu debit melalui mesin EDC. Perlindungan hukum bagi konsumen pemegang kartu debit atas biaya tambahan (surcharge) yang dibebankan oleh pedagang (merchant) dalam pelaksanaannya masih belum terlaksana dengan baik, yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pedagang yang tidak mau keuntungan berkurang akibat adanya biaya MDR, dan ketidaktahuan konsumen tentang larangan pembebanan biaya tambahan (surcharge). Maka upaya penyelesaian atau solusi yang dapat diberikan kepada konsumen pengguna kartu debit yang dirugikan atas biaya tambahan (surcharge) tersebut adalah melapor melalui pihak bank penerbit mesin EDC yang disediakan oleh merchant yang melakukan surcharge, melapor melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan melapor melalui Bank Indonesia.Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Kartu Debit, Surcharge.