This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171086, SYAFIQAH VYJAYANTIMALA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS ATAS PUTUSAN PERMANENT COURT OF ARBITRATION NOMOR 2013-19 TERHADAP KLAIM ATAS TIONGKOK DI LAUT CINA SELATAN SERTA DAMPAKNYA TERHADAP ZONA EKONOMI EKSKLUSIF DI PERAIRAN NATUNA UTARA INDONESIA NIM. A1011171086, SYAFIQAH VYJAYANTIMALA
Jurnal Fatwa Hukum Vol. 6 No. 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKNine Dash Line adalah sembilan titik imaginer yang menjadi dasar bagi Tiongkok, dengan dasar historis untuk mengklaim wilayah Laut Cina Selatan. Titik-titik ini dibuat secara sepihak oleh Tiongkok tanpa melalui konvensi hukum laut internasional di bawah PBB atau UNCLOS 1982 di mana Tiongkok tercatat sebagai negara yang ikut menandatanganinya. Menurut UNCLOS 1982 suatu negara memiliki kedaulatan atas perairan yang membentang 12 mil laut dari wilayahnya dan kontrol eksklusif atas kegiatan ekonomi yang berjarak 200 mil laut yang disebut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif . Namun Tiongkok berpendapat bahwa Nine Dash Line muncul dalam tatanan dunia baru setelah Perang Dunia Kedua dan muncul jauh sebelum UNCLOS 1982. Dalam sengketa Tiongkok dan Filipina dimana Filipina membawa sengketa ini ke Permanent Court of Arbitration atas klaim yang dilakukan Tiongkok.Penulis menggunakan metode penelitian normatif berupa preskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif menggunaan telaah pustaka, analisis data dilakukan secara kualitatif. Jenis pendekatan dilakukan dengan pendekatan kasus dan sumber bahan hukum berupa asas dan kaidah hukum, jurnal-jurnal hukum, buku-buku hukum, karya tulis hukum, internet dan ensiklopedi hukum.Permanent Court of Arbitration memutuskan bahwa Nine Dash Line tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan akhirnya klaim Tiongkok tersebut dianggap tidak berlaku. Tetapi Tiongkok menolak hasil putusan tersebut dan tetap saja melakukan Traditional Fishing Ground yang dimana tidak terdapat pada UNCLOS 1982. Perbuatan Tiongkok ini juga berdampak pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dimana nelayan Tiongkok melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah kedaulatan Indonesia. Sehingga Tiongkok tidak lagi diperbolehkan menangkap ikan secara ilegal dikawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan posisi Indonesia diperkuat dengan adanya putusan dari Permanent Court of Arbitration. Kata Kunci : Nine Dash Line, Permanent Court of Arbitration, Zona Ekonomi