This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM: A1011221117, ALMA DEVITA RIANI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI KEBUN SAWIT MELALUI HUKUM ADAT DI DESA HARAPAN MAKMUR NIM: A1011221117, ALMA DEVITA RIANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol. 9 No. 3 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Harapan Makmur Village, Meliau District, Sanggau Regency, is a multicultural community consisting of various ethnicities and cultures. Until now, when land disputes arise, the resolution effort is carried out through Dayak customary law. Due to the presence of non-Dayak immigrant communities, when disputes arise, especially land disputes, the immigrant community objects to using Dayak customary law. Such an incident occurred once, starting with the sale and purchase of a palm oil plantation. Although initially reluctant to use customary law as a method of dispute resolution, ultimately customary law was used. The research method used is an empirical legal research method that observes real-life phenomena in the form of speech, writing, and behavior, which can be observed by individuals. The nature of this research is descriptive, which is a research method that aims to explain and provide an overview of the facts that occur. The data sources used in this study are library research and field research. Data collection in this study was conducted using direct communication techniques in the form of interviews with Tumenggung Adat, Village Heads, and buyers of the disputed oil palm plantation. The data analysis used is qualitative data analysis. The research results show that the resolution of disputes over the sale and purchase of oil palm plantations through customary law is carried out in stages and tiers, starting with the Traditional Chief, then continuing with the Traditional Tumenggung, and finally with the Village Head. The reason why communities choose customary law is because they believe it is a faster method for resolving disputes. The result of this choice of customary law is the creation of social finality in the resulting decision, as long as it is accepted by all parties. Customary decisions are socially binding because they are based on community recognition and compliance. The steps taken by customary administrators in the event of a dispute include deliberation with the disputing residents to resolve the conflict. Keywords: Dispute resolution, sale and purchase, oil palm plantations, customary law. Abstrak Desa Harapan Makmur, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau merupakan wilayah yang masyarakatnya multikultural, terdiri dari berbagai suku dan budaya, sampai saat ini apabila terjadi sengketa terkait pertanahan upaya penyelesaian yang dilakukan adalah upaya secara hukum Adat Dayak. Sehubungan dengan adanya masyarakat pendatang non suku Dayak, ketika terjadi sengketa khususnya sengketa pertanahan masyarakat pendatang merasa keberatan untuk menggunakan penyelesaian secara adat Dayak. Hal seperti ini pernah terjadi bermula karena jual beli kebun sawit. Meskipun awalnya keberatan menggunakan hukum adat sebagai metode penyelesaian sengketanya namun akhirnya penyelesaian melalui hukum adatlah yang di gunakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yang mengamati gejala dalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan dan perilaku, yang dapat di amati oleh individu. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yang merupakan metode penelitian yang memiliki tujuan menjelaskan dan memberikan gambaran terkait fakta yang terjadi. Sumber data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dalam penelitian ini di lakukan dengan teknik komunikasi langsung berupa wawancara kepada Tumenggung Adat, Kepala Desa, dan Pembeli kebun sawit yang bersengketa. Analisis data yang di gunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa jual beli kebun sawit melalui hukum adat di lakukan secara bertahap dan berjenjang mulai dari penyelesaian melalui Kepala Adat, di lanjutkan ke Tumenggung Adat dan Terakhir pada Kepala Desa. Faktor yang menyebabkan masyarakat memilih menggunakan hukum adat adalah karena masyarakat menilai bahwa metode hukum adat lebih cepat dalam menyelesaikan sengketa. Akibat dari pemilihan metode hukum adat ini adalah terciptanya finalitas sosial terhadap putusan yang dihasilkan, sepanjang putusan tersebut diterima oleh para pihak. Putusan adat memiliki kekuatan mengikat secara sosial karena didasarkan pada pengakuan dan kepatuhan komunitas. Langkah yang di ambil pengurus adat apabila terjadi sengketa adalah melakukan musyawarah dengan warga yang bersengketa untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, jual beli, kebun sawit, hukum adat.