Anggraini Eklesia I Lafau
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Samarinda, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PEMENUHAN SISA KEWAJIBAN DALAM KONTRAK PEMASARAN DIGITAL SETELAH KEMATIAN INFLUENCER MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Anggraini Eklesia I Lafau; Benhard Kurniawan Pasaribu; Muhammad Iqbal Huzair
Collegium Studiosum Journal Vol. 9 No. 1 (2026): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v9i1.2306

Abstract

Perkembangan pemasaran digital melalui kerja sama endorsementantara influencer dan pemilik bisnis semakin meningkat, namun belum diimbangi dengan pengaturan hukum yang secara khusus mengatur hubungan tersebut. Pengaturan yang ada masih mengacu pada ketentuan umum dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga menimbulkan permasalahan terkait keberlanjutan kontrak dan pemenuhan sisa kewajiban apabila influencer meninggal dunia, mengingat prestasi dalam kontrak endorsementbersifat personal (intuitu personae).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum serta kedudukan para pihak dalam kontrak pemasaran digital (endorsement), serta menganalisis akibat hukum terhadap sisa kewajiban setelah kematian influencer. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara para pihak merupakan hubungan perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik. Influencer berkewajiban melakukan promosi sebagai prestasi untuk berbuat sesuatu, sedangkan pemilik bisnis berkewajiban memberikan imbalan. Kematian influencer mengakibatkan kewajiban promosi yang belum terpenuhi tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat dialihkan kepada ahli waris karena bersifat personal. Kondisi ini termasuk dalam keadaan memaksa (force majeure), sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Dengan demikian, kontrak berakhir pada bagian prestasi yang telah dilaksanakan, sedangkan sisa kewajiban menjadi hapus dan tidak dapat dituntut pemenuhannya.