Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Edukasi Penginputan Dan Pelaporan Perpajakan PPH Pasal 21 Melalui Coretax Administration System Bagi Karyawan PT Doresma Tour And Travel Kholifatus Syaadah; Nur Isra Laili; Ita Mustika
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan Sistem Administrasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai tahun pajak 2025 mengharuskan semua pengusaha untuk beralih sepenuhnya dari aplikasi e-Bupot 21/26 ke platform Coretax untuk membuat bukti pemotongan pajak dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh) karyawan setiap bulan. Perubahan mendasar ini menghadirkan tantangan yang signifikan, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang tidak memiliki staf pajak khusus, salah satunya adalah PT. Doresma Tour and Travel. Wawancara awal menunjukkan bahwa karyawan yang menangani administrasi keuangan perusahaan belum memahami mekanisme penginputan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 melalui Coretax, dan bahkan belum pernah melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 sama sekali sejak kewajiban tersebut berlaku. Situasi ini berpotensi menimbulkan risiko sanksi administratif karena pelaporan yang terlambat atau lalai. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan bantuan praktis langsung kepada karyawan PT Doresma Tour and Travel mengenai penginputan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulanan melalui Coretax. Metode yang digunakan adalah komunikasi interpersonal langsung, termasuk wawancara awal, pendidikan bertahap tentang konsep dasar Pasal 21 Pajak Penghasilan, demonstrasi penginputan data karyawan, simulasi pembuatan sertifikat pajak penghasilan yang dipotong, dan bantuan dalam menyiapkan dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 melalui Coretax. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan: peserta yang sebelumnya tidak memahami mekanisme pelaporan kini mampu menjelaskan dan mempraktikkan alur pembuatan sertifikat pajak penghasilan yang dipotong hingga proses pembayaran dan pelaporan. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong PT Doresma Tour and Travel untuk melaksanakan kewajiban pelaporan Pasal 21 Pajak Penghasilan secara rutin dan berkelanjutan, sehingga menghindari risiko sanksi administratif di masa mendatang.