Purwanto Purwanto
Universitas Mulawarman, Samarinda

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Model Pengelolaan Penyaluran Dana Donasi Melalui Pendekatan Hukum Perikatan Tiara Putri Azizah; Purwanto Purwanto; Erna Susanti
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik penggalangan dana donasi oleh perorangan semakin berkembang, terutama melalui media sosial. Namun dalam praktiknya sering ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal penggalangan dana sehingga menimbulkan kerugian bagi donatur. Permasalahan ini terjadi karena belum adanya pengaturan hukum yang jelas mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban dana donasi yang dilakukan oleh individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kategori pelanggaran hukum atas perubahan penggunaan dana donasi oleh penerima donasi perorangan serta merumuskan model pengelolaan penyaluran dana donasi melalui pendekatan hukum perikatan guna menjamin kepastian penggunaan dana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara donatur dan penerima donasi dalam praktik donasi digital perorangan dapat membentuk suatu perikatan karena adanya kesepahaman mengenai tujuan penggunaan dana. Penerima donasi berkewajiban menggunakan dana sesuai tujuan yang telah disampaikan kepada publik berdasarkan asas itikad baik dan asas pacta sunt servanda. Apabila dana digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal penggalangan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap perikatan dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian bagi donatur. Selain itu, diperlukan model pengelolaan dana donasi yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan itikad baik guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi donatur.