Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Edukasi Anti Pinjaman Online Ilegal Untuk Perlindungan Konsumen Masyarakat: Penelitian Abdul Rauf Alwi; Nurjanana; Purwinahyu; Nita Priska Ambarita
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 April - Juni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.5887

Abstract

Edukasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan layanan keuangan digital yang aman serta memperkuat perlindungan konsumen. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi tahap identifikasi masalah dan analisis kebutuhan, perencanaan program, sosialisasi dan edukasi, pendampingan, dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online, bahaya pinjaman online ilegal, serta pentingnya memperhatikan legalitas penyedia layanan sebelum memanfaatkan fasilitas pinjaman berbasis digital. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong tumbuhnya sikap kewaspadaan dan perilaku finansial yang lebih bijak, di mana masyarakat menjadi lebih selektif dalam menanggapi berbagai tawaran pinjaman yang beredar melalui media digital. Edukasi yang dilakukan turut berkontribusi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta menumbuhkan inisiatif untuk mencari informasi mengenai layanan keuangan yang aman dan terpercaya. Meskipun demikian, pelaksanaan kegiatan masih menghadapi beberapa tantangan, seperti rendahnya literasi keuangan masyarakat, persepsi bahwa pinjaman online merupakan solusi cepat untuk kebutuhan finansial, masifnya promosi pinjaman melalui media digital, serta keterbatasan pengawasan terhadap aplikasi pinjaman ilegal. Oleh karena itu, kegiatan edukasi yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam menghindari praktik pinjaman online ilegal dan membangun perilaku finansial yang lebih bertanggung jawab.