Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait pengawasan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam. Penelitian ini didasarkan pada isu-isu permasalahan dalam penyelenggaraan Disdukcapil terkait sistem antrean yang membludak, proses percetakan dokumen yang membutuhkan waktu lama, sarana prasarana yang tidak memadai, dam maraknya modus pungutan liar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui wawancara dengan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau. Hasil penelitian menunjukkan pengawasan dilakukan melalui pemantauan dengan memastikan standar pelayanan yang telah ditetapkan sudah diterapkan, serta mengukur apakah standar pelayanan telah diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau masih ditemukan sejumlah masalah terkait adanya tindakan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, adanya praktik percaloan, serta kondisi sarana dan prasarana yang membutuhkan perbaikan. Adapun tindak lanjut Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau ialah akan melakukan pemberian saran perbaikan melalui tiga tahap, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang dan akan melakukan audit kebijakan mengenai berbagai permasalahan pelayanan yang memerlukan perbaikan. Dengan demikian, melalui pengawasan serta tindaklanjut yang telah dilakukan diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan asas, dan prinsip, serta standar pelayanan publik yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.