Transformasi digital dalam sektor keuangan telah mendorong perbankan syariah untuk mengembangkan berbagai layanan digital guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas inklusi keuangan syariah. Generasi Z menjadi kelompok yang potensial dalam pengembangan digital banking syariah karena memiliki tingkat literasi teknologi yang tinggi dan intensitas penggunaan internet yang besar. Namun demikian, berbagai penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemanfaatan layanan digital banking syariah masih belum optimal dibandingkan dengan potensi pasar yang tersedia. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi perbankan syariah dan tingkat penerimaan pengguna. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi adopsi perbankan digital syariah pada Generasi Z melalui integrasi Technology Acceptance Model (TAM) dan Maqashid Syariah. Penelitian menggunakan metode studi literatur dengan menganalisis berbagai artikel ilmiah nasional dan internasional yang diterbitkan pada periode 2021–2026. Data dikumpulkan melalui proses identifikasi, seleksi, klasifikasi, dan sintesis literatur yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa persepsi kegunaan dan persepsi kemudahan penggunaan merupakan faktor utama yang mempengaruhi minat penggunaan digital banking syariah. Selain itu, nilai-nilai Maqashid Syariah berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan, persepsi kepatuhan syariah, dan keyakinan pengguna terhadap layanan keuangan digital syariah. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi perspektif teknologi dan perspektif syariah dalam menjelaskan perilaku adopsi perbankan digital syariah pada Generasi Z. Penelitian ini merekomendasikan pemberdayaan inovasi layanan digital yang tidak hanya berfokus pada kemudahan teknologi, tetapi juga pada penerapan nilai-nilai syariah secara berkelanjutan. Keywords: digital banking syariah; generasi z; maqashid syariah; technology acceptance model; studi literatur