This Author published in this journals
All Journal Commerce Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Game Online Melalui Platform Steam Menurut Hukum Positif Indonesia Fariz Hakim Taufiqurrahman; Diman Ade Mulada
Commerce Law Vol. 6 No. 1 (2026): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/kcmms868

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan perjanjian jual beli game online melalui platform Steam menurut hukum positif Indonesia serta perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia dalam transaksi apabila wanprestasi atau terjadi sengketa. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Untuk menjamin keabsahan perjanjian jual beli game online melalui platform Steam, seluruh syarat harus dipenuhi (kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal). Syarat sahnya perjanjian ini bersifat kumulatif, artinya seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi, tidak dipenuhinya salah satu atau lebih syarat dimaksud akan menyebabkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar) karena tidak memenuhi syarat subjektif maupun batal demi hukum (nietig) karena tidak memenuhi syarat objektif. Perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia dalam transaksi apabila wanprestasi atau terjadi sengketa di platform Steam telah diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia berupa jalur internal, non-litigasi dan litigasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa perjanjian jual beli di Steam memenuhi syarat sahnya perjanjian. Perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia dalam transaksi apabila wanprestasi atau terjadi sengketa dapat diselesaikan melalui jalur internal berupa bantuan Steam dan kebijakan pengembalian dana Steam, jalur non-litigasi berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau melalui jalur litigasi merujuk pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku di Indonesia.