Penelitian ini untuk merangkum konseptual keadilan distributif dalam ekonomi islam dengan mengintegrasikan prisip maqasid syariah dan kajian teori distribusi yang lebih luas, sertra mengkaji bagaimana zakat dan wakaf berfungsi sebagai instrumen yang saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan tersebut. Kebaruan penelitian ini terletak pada usulan kerangka konseptual integratifmodel Zakat dan Wakaf Keadilan Disributif yang menghubungkan fungsi redistribusi jangka pendek zakat dengan fungsi pembangunan aset jangka panjang wakaf dalam satu kerangka tata kelola kelembagaan, integrasi yang belum banyak ditemukan pada penelitian terdahulu yang cenderung membahas keadilan distributif, zakat, dan wakaf secara terpisah atau hanya secara filosofis. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan distributif dalam ekonomi Islam berorientasi pada pemerataan kesejahteraan, dan bahwa zakat serta wakaf bekerja secara sinergis: zakat memberikan pertolongan segera bagi kemiskinan ekstrem, sedangkan wakaf membangun infrastruktur sosial yang bertahan lama, sehingga bersama-sama memperkuat jaring pengaman sosial berbasis syariah. Namun demikian, optimalisasi kedua instrumen masih menghadapi kendala tata kelola, antara lain rendahnya literasi masyarakat, tata kelola kelembagaan yang belum optimal, keterbatasan profesionalisme pengelola, serta ketegangan yang belum terselesaikan antara transformasi digital dan prinsip amanah, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Secara teoretis, penelitian ini menyumbangkan kerangka sintesis yang menghubungkan zakat dan wakaf sebagai satu mekanisme keadilan distributif; secara praktis, hasil penelitian dapat menjadi acuan bagi lembaga zakat dan wakaf serta pembuat kebijakan dalam merancang model tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemerataan.