Samriadin, SH., MH
Universitas Dharma Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekuatan Pembuktian Perjanjian Lisan Berdasarkan Kuhperdata Tentang Perjanjian Dan Hukum Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata Samriadin, SH., MH
CITACONOMIA : Economic and Business Studies Vol. 5 No. 03 (2026): Juli - September
Publisher : CITACONOMIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63922/citaconomia.v5i03.5447

Abstract

Perjanjian lisan sering kali dipilih oleh masyarakat karena asas konsensualisme yang memberikan kemudahan dan kepraktisan. Namun, kepraktisan ini menyisakan celah kerentanan hukum yang besar ketika timbul sengketa wanprestasi dan masuk ke pengadilan. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan serta kekuatan pembuktian perjanjian lisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Hukum Acara Perdata (HIR/RBg). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisan adalah sah demi hukum sepanjang memenuhi syarat subjektif dan objektif Pasal 1320 KUHPerdata. Kendati demikian, dalam ranah hukum acara perdata, kekuatan pembuktiannya bersifat bebas dan tidak sempurna. Perjanjian lisan tidak memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal, maupun materiil sebagaimana akta tertulis, sehingga pembuktiannya harus digantungkan pada persesuaian alat bukti lain seperti keterangan saksi, persangkaan, maupun pengakuan di persidangan.