Pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, moral, dan wawasan kebangsaan melalui pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Namun, pembahasan yang mengintegrasikan hukum Islam, hak asasi manusia (HAM), dan demokrasi dalam satu rangkaian edukasi masih relatif terbatas. Kondisi tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang bertujuan memperkuat wawasan guru, dewan asatidz, dan santri mengenai harmonisasi hukum Islam, HAM, dan demokrasi sebagai landasan dalam mewujudkan masyarakat madani yang inklusif. Kegiatan dilaksanakan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Assalam Riyadul Jannah dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui tahapan persiapan, pemetaan kebutuhan, pelaksanaan edukasi, diskusi, studi kasus, refleksi, dan tindak lanjut. Penyampaian materi dilakukan melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, tanya jawab, dan analisis studi kasus yang berkaitan dengan penerapan nilai-nilai keadilan, musyawarah, toleransi, serta penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan dalam perspektif Islam. Hasil observasi menunjukkan bahwa peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara aktif, terlibat dalam diskusi, menyampaikan berbagai pandangan terhadap isu-isu yang dibahas, serta berpartisipasi dalam analisis studi kasus. Kegiatan ini juga menciptakan ruang dialog yang konstruktif antara tim pengabdian dan peserta mengenai implementasi nilai-nilai hukum Islam, HAM, dan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini menjadi media edukasi yang mendukung penguatan wawasan keislaman yang moderat, budaya musyawarah, penghormatan terhadap keberagaman, serta memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pesantren dalam membangun masyarakat madani yang inklusif.