Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAFA'AH SEBAGAI JUSTIFIKASI PERJODOHAN: Kajian atas Fatwa Ulama dan Yurisprudensi Pengadilan Agama dalam Perspektif Kesetaraan Gender Aghni Auhainaa Yasiir; Ilham Huduri; Hafid Hambali Rafsanjani
JURNAL ILMIAH NUSANTARA Vol. 3 No. 6 (2026): Jurnal Ilmiah Nusantara November 2026
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jinu.v3i6.11753

Abstract

Kafa’ah (kesekufuan) merupakan salah satu konsep fiqih munakahat yang kerap dijadikan pertimbangan, bahkan justifikasi, dalam praktik perjodohan pada masyarakat muslim Indonesia. Artikel ini bertujuan menelaah bagaimana konsep kafa'ah dikonstruksi dalam fatwa ulama dan diserap ke dalam pertimbangan hukum (yurisprudensi) Pengadilan Agama, serta bagaimana konstruksi tersebut dibaca dari perspektif kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), yang menelaah kitab-kitab fikih klasik, regulasi positif seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta literatur akademik mengenai praktik peradilan agama dan wacana kesetaraan gender. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam fikih klasik, kriteria kafa'ah bersifat multitafsir dan sangat dipengaruhi konteks sosial-budaya patriarkal Arab pra-modern, mencakup unsur agama, nasab, kemerdekaan, profesi, dan harta, dengan beban pembuktian kesekufuan yang secara struktural lebih banyak dibebankan pada pihak perempuan. Pasal 61 KHI mempersempit kafa'ah semata pada aspek keagamaan dan menegaskan bahwa ketidaksekufuan bukan alasan pencegahan perkawinan, kecuali karena perbedaan agama. Meskipun demikian, dalam praktik sosial dan sebagian pertimbangan hukum di lingkungan peradilan agama, kafa'ah non-agama (status sosial, ekonomi, pendidikan, nasab) masih dipakai sebagai alasan informal untuk membenarkan intervensi wali dalam menentukan atau membatalkan jodoh anak perempuannya. Dari perspektif kesetaraan gender, penggunaan kafa'ah semacam itu berpotensi melanggengkan relasi kuasa yang timpang antara wali/keluarga dan perempuan sebagai subjek yang seharusnya memiliki otonomi penuh dalam menentukan pasangan hidup. Artikel ini merekomendasikan reinterpretasi kafa'ah yang berbasis maqashid syariah dan prinsip keadilan substantif, sehingga konsep tersebut tidak lagi difungsikan sebagai instrumen pembenar perjodohan yang mengabaikan hak ijbari perempuan..