Transformasi hukum keluarga di negara-negara minoritas Muslim menunjukkan adanya dinamika hubungan antara hukum Islam dengan sistem hukum nasional yang dipengaruhi oleh karakter politik hukum, sejarah, dan pluralisme hukum di masing-masing negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi hukum keluarga Islam dalam sistem hukum Filipina, Vietnam, Singapura, dan Thailand, serta mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan faktor-faktor yang memengaruhi implementasinya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, serta artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan membandingkan pengaturan mengenai perkawinan, perceraian, poligami, kewarisan, dan perlindungan hak keluarga pada masing-masing negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan hukum keluarga Islam di negara minoritas Muslim tidak bersifat seragam. Filipina memberikan pengakuan khusus terhadap hukum keluarga Islam melalui sistem hukum tersendiri bagi komunitas Muslim, Singapura menerapkan model integrasi melalui lembaga peradilan syariah, sedangkan Vietnam dan Thailand lebih menempatkan hukum negara sebagai hukum yang dominan sehingga penerapan prinsip-prinsip hukum Islam berlangsung secara terbatas. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh konfigurasi politik hukum, tingkat pluralisme hukum, serta kebijakan negara terhadap kebebasan beragama. Penelitian ini menegaskan bahwa transformasi hukum keluarga di negara minoritas Muslim merupakan bentuk adaptasi antara nilai-nilai syariah dengan sistem hukum nasional untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat Muslim.