Perlindungan korban tindak pidana merupakan salah satu aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan. Namun, dalam praktiknya, korban masih sering menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-haknya meskipun telah tersedia instrumen hukum yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat perlindungan korban tindak pidana dalam perspektif viktimologi, mengkaji implementasi perlindungan korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, serta merumuskan konsep penguatan perlindungan korban melalui pendekatan viktimologi dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 telah memperkuat pengaturan mengenai hak-hak korban dan mekanisme pelindungan, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh berbagai kendala implementasi, antara lain koordinasi antarlembaga, akses terhadap layanan pelindungan, serta paradigma penegakan hukum yang belum sepenuhnya berorientasi pada korban. Oleh karena itu, penguatan perlindungan korban perlu dilakukan melalui penerapan pendekatan viktimologi yang menitikberatkan pada orientasi pelindungan yang berpusat pada korban (victim-centred approach), penguatan sinergi kelembagaan, dan mekanisme pemulihan korban yang berkelanjutan guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.