Keterbatasan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan, penyelesaian konflik melalui jalur hukum, perlindungan HAM, dan kanal informasi yang dapat dipercaya dapat memperlebar jarak antara warga dan institusi keamanan. Kegiatan pengabdian ini mengembangkan praktik pemberdayaan hukum kolaboratif melalui edukasi hukum kontekstual dan dialog masyarakat–aparat di Kota Semarang. Program dilaksanakan pada 7 Mei–4 Juni 2026 oleh tiga belas mahasiswa KKN Tematik SMART 4 dengan melibatkan perwakilan komunitas serta unsur kepolisian atau keamanan. Tahapan kegiatan mencakup identifikasi kebutuhan lokal, penyusunan materi berbasis kasus dengan bahasa yang mudah dipahami, edukasi dan dialog partisipatif, serta evaluasi reflektif. Data proses bersumber dari catatan lapangan, pertanyaan peserta, tanggapan selama diskusi, materi program, dan kebutuhan tindak lanjut yang dicatat tim. Pembahasan forum mengerucut pada empat persoalan praktis, yaitu ketidakpastian jalur pelaporan, risiko eskalasi konflik, perlindungan kelompok rentan, dan verifikasi informasi hukum digital. Intervensi menerjemahkan ketentuan hukum menjadi pilihan respons, memperjelas fungsi preventif dan pelayanan institusi, serta membuka ruang bagi warga untuk menghubungkan pengalaman lokal dengan prosedur formal. Program menghasilkan materi pembelajaran kontekstual, alur pelaporan praktis, media informasi Kamtibmas, dan kerangka awal pemberdayaan hukum kolaboratif lima tahap: kenali, terjemahkan, dialogkan, praktikkan, dan lanjutkan. Kerangka tersebut bernilai sebagai panduan operasional bagi edukasi hukum komunitas yang menggabungkan pengetahuan, kedekatan institusional, dan kesinambungan.