Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MITIGASI RISIKO PAJAK PERUSAHAAN SAAT IMPLEMENTASI CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM (CTAS) Linda Santioso; Annabella Nathalie Ibrahim; Aldian Salim
Jurnal Serina Abdimas Vol 4 No 2 (2026): Jurnal Serina Abdimas
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jsa.v4i2.37712

Abstract

The implementation of the Core Tax Administration System (Coretax) by the Directorate General of Taxes (DJP) has brought significant changes to tax administration in Indonesia. This system is integrated, transparent, and sophisticated, thereby affecting how taxpayers conduct tax planning and risk mitigation. Although Coretax has not completely eliminated tax avoidance practices, it has significantly reduced the space to do so. Therefore, the main strategies in tax mitigation and planning in the Coretax era focus on compliance, data accuracy, and tax optimization in accordance with legal provisions. The purpose of tax risk mitigation in the Coretax era is to reduce the negative impact of an increasingly integrated and transparent tax administration system. For taxpayers, the presence of Coretax brings major changes that require adjustments in tax compliance management strategies. Through tax risk mitigation, companies can reduce tax burdens and take effective preventive measures to avoid future problems. Audits conducted by the tax authorities in previous years have encouraged management to improve tax management to be more optimal and efficient. This indicates that there are still many aspects that companies can enhance in fulfilling their tax obligations. The company will minimize risks related to tax obligations, especially in the era of digitalized Coretax system implementation. Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System atau Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu memberikan perubahan yang besar terhadap administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bersifat terintegrasi, transparan, dan canggih, sehingga memengaruhi cara wajib pajak dalam melakukan perencanaan serta mitigasi risiko pajak. Walaupun Coretax system belum sepenuhnya menghapus praktik penghindaran pajak, sistem ini secara nyata mempersempit ruang gerak untuk melakukannya. Oleh karena itu, strategi utama dalam mitigasi dan perencanaan pajak pada era Coretax system berfokus pada kepatuhan, ketepatan data, serta optimalisasi pajak yang sesuai ketentuan hukum. Tujuan mitigasi risiko pajak pada masa Coretax system adalah mengurangi dampak negatif dari sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi dan transparan. Bagi Wajib Pajak, keberadaan Coretax system membawa perubahan besar yang menuntut penyesuaian strategi dalam pengelolaan kepatuhan pajak. Melalui mitigasi risiko pajak, perusahaan dapat menekan beban pajak dan mengambil langkah preventif yang efektif agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang. Pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak pada tahun-tahun sebelumnya membuat manajemen berusaha meningkatkan pengelolaan pajak supaya lebih optimal dan efisien. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak hal yang dapat dilakukan dan ditingkatkan Perusahaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Perusahaan akan meminimalkan risiko-risiko berkaitan kewajiban perpajakan terlebih di era digitalisasi implementasi coretax system administration.