Aurora Jillena Meliala
Universitas Pembangunan Nasional Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Asas Keadilan atas Eksekusi Objek Jaminan Kreditor Separatis dalam Proses Kepailitan: Studi Kasus Kedudukan dan Eksekusi Objek Jaminan yang Menjadi Bagian dari Boedel Pailit Azly Rizaldy Daulay; Aurora Jillena Meliala; Iwan Erar Joesoef
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2026): July : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin (ACCEPTED)
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v4i3.1431

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis asas keadilan dalam eksekusi objek jaminan kreditor separatis yang masuk ke dalam boedel pailit serta merumuskan konstruksi hukum yang proporsional dalam proses kepailitan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, serta literatur hukum kepailitan dan jaminan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masuknya objek jaminan kreditor separatis ke dalam boedel pailit dipengaruhi oleh berakhirnya masa stay, lewatnya jangka waktu eksekusi setelah insolvensi, hambatan eksekusi, tingginya biaya, perlawanan debitor atau pihak ketiga, serta pertimbangan kurator dan hakim pengawas untuk menjaga keteraturan pemberesan harta pailit. Namun, praktik tersebut berpotensi mereduksi hak preferen kreditor separatis apabila tidak disertai perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, penerapan eksekusi jaminan separatis harus menjaga keseimbangan antara kepentingan kolektif kepailitan dan perlindungan hak kebendaan melalui pembatasan kewenangan kurator, transparansi biaya, penguatan adequate protection, dan distribusi hasil penjualan berdasarkan prinsip prioritas. Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi antara hukum kepailitan dan hukum jaminan agar eksekusi objek jaminan tidak menghilangkan kepastian hukum, nilai ekonomis agunan, dan keadilan bagi para pihak dalam praktik kepailitan.