Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan sebagai kelompok yang rentan mengalami pelanggaran hak. Berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, serta tindakan yang merugikan secara fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi masih kerap dialami oleh anak dan perempuan, sehingga diperlukan jaminan perlindungan hukum yang efektif. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta meratifikasi sejumlah instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan perlindungan hak anak dan perempuan. Meskipun demikian, penerapan berbagai ketentuan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, seperti belum optimalnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, serta kurang efektifnya koordinasi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak dan perempuan di Indonesia, mengidentifikasi hambatan yang memengaruhi pelaksanaannya, serta menganalisis upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup memadai dalam memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan, namun efektivitas pelaksanaannya masih memerlukan penguatan melalui peningkatan kualitas penegakan hukum, optimalisasi koordinasi antar lembaga, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penyediaan mekanisme perlindungan dan pemulihan korban yang lebih efektif.