Skizofrenia merupakan gangguan jiwa dengan angka kejadian cukup tinggi di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat yang mencapai 19.147 kasus. Salah satu gejala positif Skizofrenia adalah perilaku kekerasan. Di RSJ Prof. HB. Saanin Padang, jumlah pasien dengan perilaku kekerasan masih cukup tinggi, yaitu 43 orang pada Maret 2025. Kondisi ini memerlukan intervensi yang efektif dan dapat dilakukan secara mandiri oleh pasien. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh terapi relaksasi napas dalam terhadap penurunan tanda dan gejala perilaku kekerasan. Jenis penelitian ini adalah pre-eksperimen dengan desain one group pretest-posttest. Penelitian dilakukan di Ruang Merpati dan Flamboyan RSJ Prof. HB. Saanin Padang pada Februari–Agustus 2025. Populasi adalah seluruh pasien dengan perilaku kekerasan, dengan sampel 30 orang yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Intervensi berupa terapi relaksasi napas dalam dilakukan tiga kali selama tiga hari berturut-turut, masing-masing 10 menit. Data dikumpulkan pada 3–9 Juli 2025 menggunakan kuesioner RUFA, lalu dianalisis dengan uji Paired T-Test. Hasil penelitian menunjukkan skor tanda dan gejala perilaku kekerasan sebelum intervensi sebesar 11,47 (38,23%, intensif sedang). Setelah terapi, skor meningkat menjadi 21,03 (70,1%, intensif ringan). Selisih rerata skor adalah 9,56 (31,87%). Uji Paired T-Test menghasilkan p-value 0,000 (p < 0,05), yang berarti terdapat pengaruh signifikan terapi relaksasi napas dalam terhadap penurunan tanda dan gejala perilaku kekerasan. Dapat disimpulkan bahwa terapi relaksasi napas dalam efektif menurunkan tanda dan gejala perilaku kekerasan pada pasien skizofrenia. Oleh karena itu, terapi ini direkomendasikan sebagai bagian dari perawatan rutin di RSJ Prof. HB. Saanin Padang. Perawat juga disarankan melakukan evaluasi teratur agar manfaatnya dapat dimaksimalkan dan berkelanjutan.