Artikel ini mengkaji kebijakan penanggulangan bencana di Indonesia melalui perspektif gender, dengan fokus pada bagaimana kerangka hukum nasional diterjemahkan ke dalam desain kelembagaan penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kajian bersifat normatif dengan basis studi dokumen atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2010, serta Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2009, yang dibaca dengan empat indikator analisis gender yang ditetapkan peraturan tahun 2014 itu sendiri, yakni akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Kajian menemukan bahwa kerangka nasional sesungguhnya telah sadar gender secara substantif: ia mengamanatkan perlindungan kelompok rentan, mewajibkan analisis gender berbasis data terpilah, memerintahkan pembentukan kelompok kerja pengarusutamaan gender di lingkungan badan penanggulangan bencana, dan menempatkan kesetaraan gender sebagai prinsip dasar pemulihan. Kesenjangan justru berada satu tingkat di bawahnya. Ketentuan-ketentuan itu dirumuskan tanpa indikator dan tanpa mekanisme pengukuran, komposisi Unsur Pengarah badan daerah diatur tanpa syarat keterwakilan perempuan, sementara dokumentasi di tingkat provinsi mencatat bahwa data korban gempa Lombok 2018 yang terpilah menurut jenis kelamin tidak dapat ditemukan. Artikel ini berargumen bahwa persoalannya bukan ketiadaan norma, melainkan ketiadaan alat untuk menagihnya, dan bahwa perempuan perlu diposisikan sebagai pelaku aktif, bukan korban pasif.