Penelitian ini bertujuan merekonstruksi konsep al-‘adalah dalam hukum keluarga Islam melalui perspektif gender sebagai respons terhadap paradigma keadilan yang selama ini lebih berorientasi pada aspek formal-prosedural dan cenderung mereproduksi relasi hierarkis antara laki-laki dan perempuan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-filosofis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur fiqh klasik, pemikiran hukum Islam kontemporer, serta putusan Pengadilan Agama, kemudian dianalisis secara integratif menggunakan tujuh kerangka konseptual, yaitu mubādalah, naẓariyyah al-ḥudūd, qiwāmah, maqāṣid al-syarī‘ah berbasis gender, zawj al-mīthāq, konsep wilāyah–wiṣāyah, dan maṣlaḥah al-usrah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep al-‘adalah perlu direkonstruksi dari keadilan formal menuju keadilan substantif-relasional yang berorientasi pada kemitraan dan kemaslahatan keluarga. Pertama, al-‘adalah menempatkan suami dan istri sebagai zawj al-mīthāq yang terikat oleh mīthāqan ghalīẓan, sehingga qiwāmah dipahami sebagai amanah tanggung jawab, bukan legitimasi superioritas gender. Kedua, konsep wilāyah yang bersifat hierarkis ditransformasikan menjadi wiṣāyah yang berlandaskan kompetensi, kapasitas, dan kemaslahatan. Ketiga, naẓariyyah al-ḥudūd dan maṣlaḥah al-usrah menjadi instrumen evaluatif untuk menilai sejauh mana produk hukum keluarga mampu mewujudkan kemanfaatan, keadilan, dan perlindungan dari mafsadah bagi seluruh anggota keluarga. Penelitian ini menawarkan paradigma baru al-‘adalah yang menempatkan relasi suami-istri sebagai hubungan yang setara, saling bertanggung jawab, dan berorientasi pada tercapainya tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah) dalam kehidupan keluarga.