Penelitian ini membahas analisis gender terhadap pertanggungjawaban pidana pemeran atau talent dalam produksi konten bermuatan pornografi digital berdasarkan Putusan Nomor 365/Pid.B/2024/PN JKT.SEL dan Putusan Nomor 370/Pid.B/2024/PN JKT.SEL. Kedua putusan tersebut memiliki irisan persoalan hukum yang sama, yaitu penilaian terhadap unsur “dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi” sebagaimana diatur dalam Pasal 8 jo. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Putusan Nomor 365/Pid.B/2024/PN JKT.SEL, para terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tersebut dengan konstruksi penyertaan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dalam Putusan Nomor 370/Pid.B/2024/PN JKT.SEL terdakwa didakwa secara individual. Kedua perkara sama-sama berkaitan dengan produksi film yang ditayangkan melalui ekosistem website Kelas Bintang dan ditemukan melalui patroli siber kepolisian. Persoalan utama yang muncul adalah apakah para terdakwa yang merupakan perempuan harus dipidana sebagai pelaku yang menyetujui dirinya menjadi objek model pornografi atau sebagai korban eksploitasi seksual. Analisis gender akan digunakan untuk melihat kontrol atas tubuh dan seksualitas perempuan pada penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio legal studies dengan melakukan studi doktrinal dan empirik. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah studi putusan hakim yang akan mengkritisi opini judisial yang terdapat dalam putusan dan juga wawancara dengan terdakwa perempuan kasus konten pornografi digital. Analisis akan dilakukan dengan melihat bagaimana hukum yang direpresentasikan oleh hakim memposisikan subjek hukum perempuan melalui putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim membangun pertanggungjawaban pidana secara formal-legalistik dengan menitikberatkan pada unsur persetujuan, tanpa mempertimbangkan relasi kuasa, tekanan ekonomi, dan eksploitasi yang melatarbelakangi keterlibatan terdakwa.