Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keterbatasan Regulasi Kecerdasan Buatan (AI) di Indonesia: Analisis Filsafat Hukum dan Perspektif Sosiologi Hukum Cici Pahayu; Poppy Ade Ristawati; Fiqih Dwijayanthi; Widha Rinjani Ajengkusuma
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 5 No. 3 (2026): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jhi.v5i3.2823

Abstract

Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia berlangsung secara cepat dan telah dimanfaatkan dalam berbagai sektor, namun kemajuan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh kesiapan regulasi yang mampu mengantisipasi risiko hukum, etika, dan sosial. Keterbatasan regulasi AI menjadi persoalan penting karena instrumen hukum yang tersedia masih bersifat parsial dan belum mengatur secara komprehensif aspek automated decision-making, hak atas penjelasan (right to explanation), serta pertanggungjawaban algoritmik (algorithmic liability). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan regulasi AI di Indonesia melalui perspektif filsafat hukum dan sosiologi hukum guna merumuskan arah tata kelola AI yang lebih berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan filosofis dan sosiologis. Data diperoleh melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan pemerintah, serta literatur akademik terkait regulasi teknologi dan etika AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi AI Indonesia masih menghadapi ketidakseimbangan nilai hukum, di mana aspek kemanfaatan ekonomi lebih dominan dibandingkan nilai keadilan dan tanggung jawab jangka panjang. Selain itu, lemahnya struktur kelembagaan, keterbatasan pengawasan, dan rendahnya budaya hukum digital menyebabkan regulasi berpotensi hanya menjadi law in books. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi AI yang lebih komprehensif dengan mengintegrasikan prinsip keadilan algoritmik, akuntabilitas teknologi, penguatan kelembagaan, serta nilai-nilai hukum nasional agar mampu menjadi living law dalam menghadapi perkembangan teknologi.