Perkawinan merupakan institusi penting dalam hukum Islam yang bertujuan membentuk keluarga yang harmonis serta menjaga ketertiban sosial. Dalam negara modern, pengaturan perkawinan tidak hanya didasarkan pada ketentuan syariat, tetapi juga diatur melalui sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem hukum perkawinan di Indonesia dan Malaysia serta menelaah implementasinya dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan dan literatur hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara sama-sama mendasarkan pengaturan perkawinan pada prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya dalam rukun dan syarat perkawinan. Indonesia mengatur perkawinan melalui sistem hukum nasional yang terpusat dengan integrasi nilai-nilai Islam dalam peraturan perundang-undangan dan peradilan agama. Sebaliknya, Malaysia menerapkan sistem yang lebih desentralistik karena kewenangan hukum keluarga Islam berada pada negara bagian yang diatur melalui undang-undang keluarga Islam dan ditangani oleh mahkamah syariah. Meskipun memiliki perbedaan dalam struktur hukum dan administrasi, kedua sistem hukum tersebut menunjukkan kesesuaian dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta melalui pengaturan institusi perkawinan. Kata kunci: hukum perkawinan, hukum keluarga Islam, Indonesia, Malaysia, maqāṣid al-syarī‘ah