Viona Adira Kosuma
Universitas Maritim Raja Ali Haji

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pelanggaran Merek Dagang pada Sengketa NewJeans VS ADOR dalam Perspektif Korea Trademark Act dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Internasional Mayang Rabbani; Wahyu Kurniawan; Rut Marbun; Viona Adira Kosuma; Firda Nur Hizrah
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.10581

Abstract

Perlindungan merek dagang di zaman globalisasi adalah salah satu topik krusial dalam hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di tingkat internasional. Secara internasional, perlindungan merek diatur oleh berbagai alat hukum, seperti Persetujuan TRIPS yang menetapkan standar minimum untuk perlindungan HKI bagi negara-negara anggota WTO, Konvensi Paris mengenai Perlindungan Kekayaan Industri, dan Protokol Madrid yang memudahkan proses pendaftaran merek secara global melalui WIPO. Di tingkat domestik, Korea Selatan mengatur perlindungan merek melalui Undang-Undang Merek Dagang Korea yang terakhir diperbarui dengan Undang-Undang No. 19809 Tahun 2023. Aturan ini menerapkan prinsip *first-to-file* (yang pertama mendaftar berhak), memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek, melarang pendaftaran yang dilakukan dengan itikad buruk, serta mengatur tentang pelanggaran dan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar hak merek. Sengketa antara grup musik NewJeans dan ADOR menjadi studi kasus yang relevan untuk mengeksplorasi penerapan hukum merek di Korea Selatan dan prinsip-prinsip HKI internasional. Perselisihan ini berfokus pada penggunaan identitas dan merek grup setelah terjadinya konflik antara para anggota dan manajemen perusahaan. Keputusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Maret 2025 yang membatasi pemakaian nama grup tanpa izin pemilik merek menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak merek dalam sektor hiburan yang memiliki jangkauan global dan nilai ekonomi yang tinggi.