Rendahnya penyerapan anggaran pada pemerintah daerah senantiasa mendistorsi kualitas pelayanan publik dan cetak biru pembangunan wilayah. Menggunakan koridor teori keagenan (agency theory), penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pengadaan barang/jasa terhadap penyerapan anggaran belanja modal infrastruktur di Kabupaten Buleleng. Pendekatan kuantitatif asosiatif diterapkan dengan mengumpulkan data primer melalui kuesioner skala Likert kepada responden pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis (PUPRPERKIM, Dishub, Bappeda, dan BKAD) melalui teknik purposive sampling. Analisis data menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Hasil pengujian empiris membuktikan bahwa perencanaan anggaran tidak berpengaruh signifikan terhadap penyerapan anggaran karena tingginya kompleksitas fisik dan ketidakpastian lapangan yang mendegradasi fungsi dokumen rencana sebatas formalitas administratif. Sebaliknya, pelaksanaan anggaran serta pengadaan barang/jasa berpengaruh positif dan signifikan, di mana pengadaan barang/jasa bertindak sebagai prediktor paling dominan dalam penyerapan anggaran. Hasil ini mengimplikasikan bahwa akuntabilitas agen tidak dapat dikunci hanya melalui instrumen kendali awal (ex-ante), melainkan ditentukan oleh kapasitas operasional agen dalam mereduksi biaya keagenan (agency costs) pada fase eksekusi. Secara praktis, Pemerintah Kabupaten Buleleng wajib menerapkan strategi tender dini dan penyederhanaan birokrasi pencairan termin guna meminimalkan hambatan administratif demi mengejar target mandatory spending infrastruktur minimal