Maria Wilhelsya Inviolata Watu Raka
Universitas Nusa Cendana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Komitmen Pemerintah NTT untuk Menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Konteks ASEAN Maria Wilhelsya Inviolata Watu Raka; Dhey Wego Tadeus
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.12030

Abstract

Penelitian ini menganalisis komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bagian dari upaya Indonesia memenuhi komitmen regional di kawasan Asia Tenggara sekaligus sebagai anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). NTT merupakan salah satu daerah asal utama korban perdagangan orang di Indonesia yang memiliki tingkat kerentanan tinggi akibat migrasi non-prosedural, keterbatasan lapangan kerja, dan rendahnya perlindungan terhadap pekerja migran. Penelitian menggunakan metode sosio-legal dengan pendekatan struktural dan konseptual melalui analisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, laporan organisasi internasional, dokumen pemerintah, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi NTT telah mengambil langkah melalui kebijakan moratorium pengiriman pekerja migran dan penguatan tata kelola penempatan pekerja migran. Namun demikian, kebijakan tersebut masih berorientasi pada aspek administratif ketenagakerjaan dan belum sepenuhnya mengadopsi pendekatan pemberantasan perdagangan orang sebagaimana diatur dalam ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP). Perlindungan terhadap pekerja migran non-prosedural, mekanisme pencegahan berbasis komunitas, reintegrasi korban, serta koordinasi lintas sektor masih belum optimal. Penelitian ini menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung komitmen nasional dan regional melalui penguatan regulasi daerah, peningkatan kapasitas kelembagaan, edukasi masyarakat, serta perlindungan menyeluruh terhadap kelompok rentan sehingga pencegahan TPPO dapat dilakukan secara lebih efektif.