Bank umum syariah merupakan bank umum yang menjalankan system usahanya dengan menggunakan prinsip Syariah. Dari aspek hukum, bank syariah mendasarkan pada Alquran dan Hadist yang telah difatwakan oleh MUI, dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Pembiayaan yang dibiayai oleh bank umum syariah adalah usaha yang sesuai dengan prinsip yang ada dalam Alquran dan Hadist. Sistem keuntungan pada bank umum syariah dilakukan dengan sistem bagi hasil atas perjanjian atau akad yang telah disepakati oleh Nasabah dan Pihak bank. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis trend rasio keuangan bank umum syariah dan untuk menganalisis perbedaan rasio keuangan antar bank umum syariah di Indonesia periode 2014 – 2018 dengan menggunakan proksi rasio keuangan (CAMEL). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari laporan Tahunan Bank Umum Syariah. Jumlah sampel sebanyak 13 Bank Umum Syariah. Metode analisis data yang digunakan adalah Analisis Trend (Time Series Analysis) dan uji beda one way ANOVA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa trend kinerja keuangan bank umum syariah dari rasio Capital Adequacy Ratio (CAR), Beban Operasional dibanding Pendapatan Operasional (BOPO) dan Return On Equity (ROE) secara rata-rata mengalami peningkatan sedangkan Return On Asset (ROA) dan Finance to Deposit Ratio (FDR) secara rata-rata mengalami penurunan. Untuk perbandingan kinerja keuangan antar bank umum syariah dari hasil penelitian dilihat dari rasio Capital Adequacy Ratio (CAR), Return On Asset (ROA), Beban Operasional dibanding Pendapatan Operasional (BOPO), Return On Equity (ROE) dan Finance to Deposit Ratio (FDR) menunjukkan perbedaan. Kata Kunci: Capital Adequacy Ratio, Return On Asset, Beban Operasional Pendapatan Operasional, Return on Equity dan Financing to Deposit Ratio.