Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Narkotika Terhadap Penyalahguna Rizky Sharfina Qothrunnada Lubis; Hafrida; Herry Liyus
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 3 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i2.8597

Abstract

Pendekatan pemidanaan konvensional yang selama ini diterapkan terbukti belum mampu memberikan solusi yang komprehensif terhadap permasalahan penyalahgunaan narkotika, bahkan dalam beberapa kasus justru menimbulkan permasalahan baru seperti meningkatnya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan restorative justice dalam penanganan perkara narkotika terhadap penyalahguna berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan untuk mengetahui dan menganalisis restorative justice oleh kepolisian terhadap penyalahgunaan narkotika pada tahap penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode analisis kualitatif melalui penalaran hukum (legal reasoning) dengan menafsirkan dan mensistematisasikan bahan hukum yang telah diperoleh, kemudian dihubungkan dengan prinsip-prinsip restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan perkara narkotika terdapat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif serta melalui keberadaan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik kini memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk bertransformasi dari sekadar pelaksana prosedur menjadi fasilitator pemulihan bagi tersangka. Kedepan diharapkan kepada aparat penegak hukum menggunakan pendekatan rehabilitatif dibandingkan represif, dengan menempatkan pengguna narkotika sebagai korban yang memerlukan pemulihan, bukan semata-mata sebagai pelaku kejahatan.