Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kegentingan Memaksa Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia Tito Kharfia Valent; A Zarkasi; Arfa’I
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 3 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i2.8642

Abstract

Suatu isu hukum yang mendasar berupa kekosongan norma (normative gap) dalam pengaturan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam sistem hukum Indonesia. Alasan penelitian dilakukan yaitu penelitian ini merumuskan kriteria konkret tentang "kegentingan yang memaksa" untuk pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) di Indonesia. Ia menganalisis praktis pembentukan Perpu dan menunjukkan pentingnya prosedur yang harus diikuti oleh Presiden agar sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Penulis berminat untuk membahas lebih lanjut dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kedaruratan Negara dan untuk mengetahui tolok ukur kegentingan yang memaksa sebagai syarat pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Metode penelitian yuridis normatif dipilih dalam penelitian ini karena metode ini berfokus pada analisis norma hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penerapan konsep cyber notary di Indonesia penting untuk mengikuti perkembangan teknologi. Namun, ada kendala hukum karena undang-undang belum mendukung kehadiran elektronik yang sah. Cyber notary perlu diterapkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam layanan notaris. Rekomendasinya yaitu perlu dilakukan pembaruan regulasi, khususnya terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, guna memberikan dasar hukum yang jelas terkait penerapan cyber notary, termasuk pengakuan kehadiran para pihak secara elektronik sebagai bentuk kehadiran yang sah dalam pembuatan akta notaris dan diperlukan penguatan infrastruktur teknologi serta peningkatan kompetensi notaris dalam pemanfaatan sistem digital, agar penerapan cyber notary dapat berjalan secara efektif, aman, dan tetap menjamin keabsahan serta keotentikan akta yang dihasilkan.