Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perampasan Aset Melalui Pendekatan Non-Conviction Based (NCB) Dalam Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Indonesia Atta Syach Ubaidila; Hafrida; Elizabeth Siregar
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 3 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i2.8681

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap tatanan sosial, ekonomi, dan politik. Sistem hukum Indonesia selama ini masih menitikberatkan pada pendekatan konviktif, yakni pengembalian aset hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in personam conviction-based). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum perampasan aset dan urgensi non-conviction based asset forfeiture di indonesia serta formulasi hukum acara non-conviction based asset forfeiture di indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada pengkajian terhadap hukum positif yang berlaku dengan menelaah norma-norma hukum tertulis yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan pendekatan kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perampasan aset terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 dan urgensi non-conviction based asset forfeiture di indonesia, serta formulasi tahapan hukum acara Non-Conviction Based Asset Forfeiture di Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu tahap penelusuran aset (Asset Tracing), tahap pembekuan aset (Freezing), tahap penyitaan aset (Seizure), tahap pengajuan permohonan perampasan aset, tahap pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan, tahap pembalikan beban pembuktian (Reversal of Burden of Proof), tahap penetapan status aset, tahap perampasan dan pengelolaan aset.