Abdul Manan
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Normative Criticism of Article 115 of the KHI on Divorce Before A Judge From A Classical Fiqh Perspective Ahmad Fizal; Anwar Anwar; Hasanuddin Hasanuddin; Khairani Khairani; Abdul Manan
Madania: Jurnal Kajian Keislaman Vol 30, No 1 (2026): JUNE
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/madania.v30i1.11183

Abstract

This study aims to analyze and critique Article 115 of the Compilation of Islamic Law (KHI) concerning divorce before a judge and to examine its compatibility with the principles of classical fiqh. This research employs a descriptive qualitative design based on bibliographic and documentary sources, using a normative juridical and comparative approach. The results of the study indicate that classical fiqh positions divorce as the absolute authority of the legitimate husband without the need for judicial intervention, while the KHI limits this practice by transforming it into a judicial process for the protection of the wife and legal certainty. As a solution, this study proposes a compromise model. If Article 115 of the Compilation of Islamic Law (KHI) is to be retained, it should be reviewed to ensure its consistency with the principles of classical fiqh. Harmonization can be achieved by combining material and formal validity. The pillars and conditions of divorce still refer to the provisions of classical fiqh, but in positive law, the vow of divorce must absolutely be pronounced in a court hearing as a formal requirement for it to have binding legal force and consequences. This is crucial to prevent legal dualism and protect the civil rights of the wife after divorce. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengkritisi Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang talak di depan hakim, serta meninjau kesesuaiannya dengan paradigma fikih klasik. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif deskriptif yang didasarkan pada sumber-sumber kepustakaan dan dokumen, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif.  Hasil kajian menunjukkan bahwa fikih klasik memposisikan talak sebagai otoritas mutlak suami yang sah tanpa perlu intervensi peradilan, sementara KHI membatasi praktik ini dengan mentransformasikannya ke dalam proses yudisial demi perlindungan istri dan kepastian hukum. Sebagai solusi, penelitian ini menawarkan model kompromi. Apabila Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap dipertahankan, ketentuan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan ketentuan fikih klasik. Harmonisasi dapat diwujudkan dengan memadukan keabsahan materiil dan formil. Rukun dan syarat talak tetap merujuk pada ketentuan fikih klasik, namun dalam perspektif hukum positif, ikrar talak wajib diucapkan di hadapan sidang pengadilan sebagai syarat formil agar memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang mengikat. Ketentuan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya dualisme hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan istri setelah perceraian.
Analysis of DSN MUI Fatwa No. 77/DSN-MUI/VI/2010 Concerning Non-Cash Gold Purchases and Sales Nurfajri Siswi; Nurjanah Ismail; Yuni Roslaili; Abdul Manan; Muhammad Ash Shiddiqi
Madania: Jurnal Kajian Keislaman Vol 29, No 2 (2025): DECEMBER
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/madania.v29i2.9365

Abstract

This study aims to examine the legal basis and views of Islamic scholars regarding the practice of non-cash gold trading and assess its compliance with Islamic economic principles, particularly regarding the permissibility of such practices as regulated in the DSN-MUI Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010, considering that gold now has a dual role as an investment tool and a high-value commodity. Using a qualitative methodology through a comprehensive literature review sourced from the Quran, hadith, DSN-MUI fatwa, and inter-school fiqh literature, this study examines in depth the legal arguments that form the basis for the permissibility of non-cash gold transactions. The findings show that DSN-MUI permits such practices with the application of strict conditions, including certainty of ownership, price transparency, and avoidance of usury elements, and this view is in line with the thoughts of some scholars such as Ibn Taimiyah and Ibn Qayyim who provide room for legal adaptation to the development of the modern economic system as long as Islamic principles are maintained. The main contribution of this research lies in the affirmation and integrative argumentation that non-cash gold buying and selling can be justified according to sharia as long as the principles of justice, transparency, and prudence are met, so that this practice is not only consistent with the objectives of sharia to realize benefits and prevent losses, but also relevant in answering the needs of gold transactions in the contemporary era. Penelitian ini bertujuan mengkaji dasar hukum dan pandangan ulama mengenai praktik jual beli emas tidak tunai serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi syariah, khususnya terkait kebolehan praktik tersebut sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010, mengingat posisi emas yang kini memiliki peran ganda sebagai alat investasi sekaligus komoditas bernilai tinggi. Menggunakan metodologi kualitatif melalui kajian pustaka komprehensif yang bersumber dari Alquran, hadis, fatwa DSN-MUI, dan literatur fikih lintas mazhab, penelitian ini menelaah secara mendalam argumentasi hukum yang menjadi dasar diperbolehkannya transaksi emas secara tidak tunai. Hasil temuan menunjukkan bahwa DSN-MUI membolehkan praktik tersebut dengan penerapan syarat-syarat ketat, antara lain adanya kepastian kepemilikan, transparansi harga, serta penghindaran dari unsur riba, dan pandangan ini sejalan dengan pemikiran sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim yang memberikan ruang adaptasi hukum terhadap perkembangan sistem ekonomi modern selama prinsip syariah tetap terjaga. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada penegasan dan argumentasi integratif bahwa penjualan beli emas tidak tunai dapat dibenarkan secara syariah selama prinsip keadilan, keterbukaan, dan kehati-hatian terpenuhi, sehingga praktik tersebut tidak hanya konsisten dengan tujuan syariah untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerugian, tetapi juga relevan dalam menjawab kebutuhan transaksi emas pada era kontemporer.